Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah putri pada 2013 sebagai upaya mewujudkan yogyakarta dibuat kota baik putri kategori madya.

yogyakarta sudah memiliki 14 kampung ramah putri dan dibentuk pada 2011 dan lalu, serta pada tahun ini ingin update lagi 32 kampung ramah putri, papar kepala kantor pemberdayaan penduduk serta wanita kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri adalah kampung dan mampu menyerahkan pemenuhan hak serta berbagai kebutuhan anak untuk tumbuh serta maju.

pemerintah kota yogyakarta telah memiliki indikator kampung ramah anak yang terbelah selama seluruh aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil serta kebebasan supaya putri, lingkungan, keluarga serta pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana dan prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri pada kota yogyakarta telah diawali selama pertengahan 2011 yaitu menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo untuk kampung ramah putri. selama lalu dibentuk 12 kampung ramah putri.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta ingin menyerahkan bantuan rp20 juta agar setiap kampung dan ingin menjadi kampung ramah putri selama melengkapi seluruh fasilitas pendukung tergolong penyusunan website pembangunan yang berpihak selama anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan bekerja sama dengan swedia supaya mempelajari juga menyusun semua web juga kebijakan untuk menciptakan kampung dan kota bagus putri.

dari kerja sama ini, dicari berbagai situs pengembangan kota bagus anak yang dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk menciptakan seluruh program tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta mau mempelajari di swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia mau belajar selama yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan program dan hendak dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan putri, telah dikenalkan sederat hak dan harus disediakan putri, pada antaranya merupakan hak supaya hidup, tumbuh, tambah besar dan berpartisipasi sesuai harkat serta martabat kemanusiaan juga memperoleh perlindungan daripada kekerasan dan diskriminasi. disamping tersebut, semua putri serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan studi.