Pattiro nilai RUU Pemda kebablasan

pusat telaah dan info regional (pattiro) menilai selama rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung memberikan gubernur tugas dan melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan atau abuse of power.

kedudukan provinsi pada ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan juga evaluasi, serta pembinaan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat dapat diringankan dengan mendelegasikan kewenangan tersebut pada provinsi. namun, ternyata ruu pemda ini keblabasan, papar direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya dalam jakarta, kamis.

sad dian menjelaskan di pasal 76 ayat 5 serta pasal 77 huruf e. gubernur selama dua pasal ini diberi kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap bupati serta walikota. berdasarkan dia disamping sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur serta kepala pemerintah daerah dan dijalani melalui pemilukada dan berasal dari partai politik.

dia menungkapkan tendensi politis, malahan kepentingan politik ketika menjalankan kewenangan ini terlebih pada bupati dan walikota dan berbeda kepentingan politik juga partai politik berpotensi sangat kental.

Informasi Lainnya:

konflik politik diantara provinsi serta kabupaten/kota dan pada ini relatif laten ingin cenderung mengeras juga difasilitasi dengan ruu pemda ini supaya bereskalasi keluar, katanya.

menurut dia pasal 77 huruf b serta huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, serta rancangan perda tentang kecamatan makanya melampaui batas kewenangan gubernur.

sad dian menyampaikan selama uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan

pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti rancangan perda, perda, dan peraturan kepala daerah, hanya mampu dilakukan melalui ma.

ditetapkan dengan perda atau perkada perihal pencabutan perda serta perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda harus mengacu pada prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang telah ada, ujarnya.

dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan meminta langsung kepada perangkat daerah agar menangani masalah bermanfaat juga mendesak. dia menyampaikan biarpun permintaan ini ditujukan dan terhadap kepala daerah, tapi kontak segera gubernur melalui perangkat daerah kabupaten/kota membeli wilayah intervensi gubernur meluas serta melebar.

hal itu berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, di tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma terhadap bupati dan walikota, dan tak diganggu oleh intervensi gubernur. terlebih mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.

selain itu menurut dia pada pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan melaksanakan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia mengatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur sebagai pihak dan berjarak dan netral dengan persoalan yang disengketakan.

namun, tidak ada mekanisme manakala dan bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan ajaran tersebut berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, ujarnya.

sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f akan mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, yang dibawa oleh dprd kabupaten/kota.