menteri pertahanan memberi usul untuk ke depan sektor pertahanan dilengkapi dengan ruu hukum disiplin militer agar mampu menyerahkan pembinaan kepada prajuritnya lebih bagus dulu.
jadi kita mohon serta minta pada dpr untuk lalu bersama-sama pemerintah supaya melaksanakan ruu tersebut, kata menhan di kantor kemenhan, jakarta, kamis.
keberadaan uu tersebut, papar dia, ingin menjamin hak dari prajurit juga pimpinan dalam pembinaan disiplin dari sistem kemiliteran pada indonesia.
terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, yang melibatkan anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro pada 23 maret 2013 lalu, hendak diadili pada peradilan militer.
Informasi Lainnya:
mereka adalah anggota tni, dengan demikian sudah selayaknya yang melakukan peradilannya itu bukan peradilan umum akan tetapi peradilan militer, serta ini sesuai uu, tutur menhan.
kalau betul anggota tni melakukan tindak pidana dengan begini tempatnya tersebut peradilan militer, serta ditindak berdasarkan kuhp dan kuhp militer, katanya.
jadi, papar purnomo, manakala benar anggota militer melakukan tindak pidana memperoleh hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana karena yang diberlakukan merupakan kuhp serta kuhp militer, juga uu lain yang tenntang dengan pidana.
kita ingin memastikan publik bahwa kita hendak mengerjakan secara terbuka dan transparan selama proses peradilan militer tersebut, jelasnya.
ia menambahkan, banyak dan mengusulkan untuk dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tidak usah dibentuk karena tindak pidana ini dilakukan dengan kaum prajurit serta bintara, dan ini bukan pelanggaran ham.
staf ahli menhan jenis keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer sudah maka, makanya diharapkan di 2013 telah rampung pembahasannya.
uu ini untuk lebih mendisplinkan prajurit, tergolong memenage bisnis militer, ujarnya.
sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tak perlunya mengadili prajurit tni di peradilan umum. disamping sebab tidak banyak alasan diadili dalam peradilan publik, juga penyerangan dilakukan tidak di kapasitas diperintah komandan.
menurut dia, di internal tni, sesungguhnya seorang prajurit amat takut apabila hingga mengerjakan pelanggaran karena hendak dihadapkan selama dua hukuman, yakni hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).