dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta terhadap betul kadernya yang sudah dipecat juga dilaksanakan pergantian antar waktu sarwidi legowo menerima keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid selama kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap hendak menggarap pemecatan dan menggarap paw terhadap sarwidi meskipun dan bersangkutan menggarap gugatan perdata pada pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak ingin berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo juga dalam paw atas kedudukannya selama dprd kulon progo. kami sudah mendapat surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, papar anwar usai memenuhi sidang selama pn wates.
ia menyatakan jika sarwidi menganggap dirinya untuk kader yang baik serta mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, dengan demikian dirinya sudah hapal kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping itu, dirinya mesti menerima apapun keputusan partai, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kiranya siap dalam paw dan melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Berbisnis Bersama DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Mengenal DBC Network
kami telah memberikan kesempatan terhadap sarwidi untuk meningkatkan diri, karena dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya untuk anggota pas melalui ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyatakan bahwa sarwidi telah diperlakukan tidak adil dengan dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan memasang surat sebagaimana pada posita jumlah 17 huruf i yang pada intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi dibuat anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, katanya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno dan tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia meminta majelis hakim pn wates agar menungkapkan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain itu, memerintahkan terhadap tergugat iv untuk menghentikan semua pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta mengatakan sah keanggotaan penggugat dibuat anggota dprd kulon progo, katanya.