KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan serta janji terkait pemesanan juga perizinan tanah agar website pemakaman bukan publik (tpbu) dalam desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka itu adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), serta id (iyus djuher).

mereka berbagai diperiksa dijadikan saksi supaya tiap-tiap tersangka, kata tutur kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha pada jakarta, rabu.

tersangka iyus diketahui untuk ketua dprd kabupaten bogor, sedangkan usep merupakan pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat sebagai pegawai honorer dalam pemkab bogor, ternyata sentot merupakan direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk serta memutuskan nana supriatna untuk tersangka. kpk menetapkan kelimanya dibuat tersangka pada kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp perihal pegawai negeri serta penyelenggara negara dan melayani kejutan ataupun janji terkait kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal itu merupakan 4-20 tahun serta pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara tersebut usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yaitu nana supriatna serta sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp melalui ancaman penjara 1-5 tahun juga denda rp50 juta - rp250 juta tentang pihak dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dan bertentangan melalui kewajibannya.