hanya empat produk obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar dalam penduduk, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal di indonesia timbulkan dengan pemahaman kiranya obat merupakan sesuatu dan darurat, makanya bisa dikonsumsi sekalipun tidak jelas status kehalalannya, kata direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui di jakarta, senin.
pandangan tersebut, menurut dia, keliru karena supaya menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti dengan alasan yang kuat, salah satunya, pasien mau meninggal dunia kalau tak mengkonsumsi obat tersebut serta tak banyak obat lain dan mampu menggantikan.
empat obat yang telah bersertifikat halal tersebut diantara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sementara obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat di indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Jasa Seo Terbaik
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Hasil Dari Ajang Indonesian Master 2013
selain empat produk obat, 13 bidang suplemen serta 17 bidang jamu, berdasarkan dia, serta telah mendapat sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, dan akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, kebanyakan dari china serta india, sementara kita selama indonesia hanya meracik saja dari unsur-unsur yang diimpor. jadi kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan tersebut, ujarnya.